Waduh, Sembarangan Cover Lagu Bisa Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar loh Guys!!
Upaya memperketat hukum yang berkaitan dengan internet dan media sosial terus digalakkan pemerintah. Baru-baru ini, konten kreatif bertajuk cover lagu bakal diatur.
Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku. Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IZIN.
Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah. Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Miliar Rupiah.
Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-cover lagu tanpa izin. Bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
Nah, kalo para peng-cover lagu di YouTube (monetizing) tidak membayar pajak ke negara juga terancam tindak pidana korupsi.