Sembarangan Bikin Cover Lagu Bisa Kena Sanksi Pidana!!!

Sembarangan Bikin Cover Lagu Bisa Kena Sanksi Pidana!!!

Polemik tentang Undang Undang Hak Cipta kembali mencuat. Peraturan tentang izin mengcover lagu kembali dibahas oleh sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.

Bagi para Black Youtubers, yang ketika menggunakan lagu milik pemegang hak cipta, terus tidak izin dengan pelaku pertunjukan, itu akan kena sanksi. Peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan para peng-cover lagu untuk memberikan hak royalti kepada si pemilik lagu.

Kalau dia mendapat nilai ekonomi tentu dia punya kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lain-lain Itu wajib. Aturan itu juga berlaku bagi para peng-cover lagu yang tidak me-monetize atau mengaktifkan iklan dalam akun YouTube mereka.

Kalau dia tidak memiliki nilai ekonomi, maka pencipta lagu, pemegang hak cipta berhak mengajukan komplain ke YouTube. Nanti setelah dikomplain lalu ajukan resmi ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, nanti akan diverifikasi mana pelanggaran-pelanggarannya, setelah itu diverifikasi maka diserahkan ke Kementerian Informasi, nanti Kementerian bagian informasi inilah yang akan melakukan pemblokiran akun secara permanen, setelah 14 hari dia akan meminta penetapan ke pengadilan agar ditutup secara total.

Hukum meng-cover lagu ini sebelumnya telah tertuang dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Leave a Reply