Bagaimana jika ingin Cover Lagu tetapi tidak melanggar Hak Cipta?

Bagaimana jika ingin Cover Lagu tetapi tidak melanggar Hak Cipta?

Saat ini industri kreatif memang tengah banyak diminati, apalagi di era digital. Melalui berbagai platform seperti Instagram, YouTube, TikTok dan lainnya, setiap orang bebas mengunggah bermacam konten, termasuk membawakan lagu cover milik penyanyi lain. Namun, seringkali hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga yang dilakukan warganet justru melanggar hak cipta.

Dengan perkembangan teknologi, berbagai aspek lebur dalam satu situasi dan musuh utama adalah kekurangan paham atas apa yang terjadi di dunia seni musik atas perkembangan teknologi. Perlunya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, sebab tak semua orang mengerti tata cara yang benar.

Mungkin ada orang yang mengunggah lagu cover sekadar untuk hiburan dan kesenangan pribadi, tanpa bermaksud melanggar aturan karena belum meminta izin kepada pemilik hak cipta. Sebelum meng-cover lagu, sepatutnya terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.

Dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings).

Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair atau lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya.

Lalu, yang dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.

Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut.

Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

Sementara itu, cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain.

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta.

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:

  1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
  1. Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

 

Melalui platform izinlagu.com segala sesuatu yang berhubungan dengan izin lagu akan menjadi lebih mudah dan transparan.

Gak percaya?

Yuk kunjungi situsnya di https://izinlagu.com

 

Leave a Reply